Widiarti juga menambahkan, bahwa ibu korban alias E ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"E ditangkap kasus TPPO, tapi lain kasus," jelasnya.
Baca Juga:Myze Hotel Sumenep Suguhkan Semarak Akhir Tahun Bernuansa Pop Art dan Kekayaan Kuliner Lokal
Pihaknya juga mengatakan, kasus yang terjadi pada T berlangsung sepanjang awal tahun 2024 hingga akhir Agustus.***