Parahnya lagi, beberapa bulan kemudian, untuk kesekian kalinya, J kembali mencabuli korban di sebuah Hotel yang berada di Surabaya.
"Di Hotel itu pelaku melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali," jelasnya.
Hasil keterangan polisi, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.
"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis," kata Widiarti.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.