SUMENEP, MaduraPost - Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur.

Kasubbag Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, bahwa korban berinisial T adalah warga asli Kecamatan Kalianget.

T sendiri masih berusia 13 tahun alias masih duduk di bangku Sekolah Mengah Pertama (SMP).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan ayah kandung korban kepada polisi pada 26 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu berinisial J (41), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi.