“Jika dugaan ini benar, maka jelas ini merupakan sebuah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh Iftitah bukanlah kasus biasa.
Prosesnya, kata Widi menjelaskan, bahwa tidak bisa selesai dalam kurun waktu yang cepat.
"Itu bisa bertahun-tahun selesainya," ucap Widiarti saat dihubungi oleh wartawan.