SUMENEP, MaduraPost - Muncul kembali dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus hukum yang ditangani Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Seperti halnya kasus penebangan dan pencurian pohon yang melibatkan Abdul Wasik Baidhowi dan kawan-kawannya sebagai pihak yang dilaporkan, menjadi contoh jelas adanya dugaan kecurangan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.

Nadianto, yang merupakan kuasa hukum Iftitah, putra dari H. Fathor Rasyid sebagai korban dalam kasus ini, menyebutkan bahwa laporan awal kasus tersebut diajukan pada 15 September 2022, dengan nomor laporan LP/B/IX/2022/Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep/polda Jawa Timur.

Namun, setelah dua tahun berlalu, tidak ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian terkait kasus ini.

Untuk diketahui, lokasi lahan seluas setengah hektare yang diklaim milik Abdul Wasik Baidhowi berada di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto. Tepatnya di perbatasan Kecamatan Bluto dan Pragaan.