Berdasarkan pantauan di lapangan, di atas tanah yang disengketakan tersebut terdapat bangunan masjid dan rumah yang didirikan oleh Abdul Wasik Baidhowi.
Namun, putusan sumenep" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor 8/PDT/2023/PN.SMP dan diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 391/PDT/2024/PT.SBY, menegaskan bahwa tanah itu secara sah milik H. Fathor Rasyid.
“Walaupun saksi-saksi telah dimintai keterangan dan bukti-bukti telah diserahkan, hingga kini pelapor dan korban tidak pernah mendapat informasi yang jelas mengenai status dan perkembangan kasus ini,” ungkap Nadianto dalam keterangannya pada media, Jumat (23/8).
Dia menjelaskan, bahwa permintaan resmi dari pihaknya mengenai status pemeriksaan juga tidak ditanggapi oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.