Ditanya lebih jauh terkait kasus tersebut mengapa belum ada tersangka, Widi berdalih belum bisa memastikan kapan.

"Coba langsung hubungi penyidiknya ditanya, dan SP2HP-nya seperti apa. Kan pelapor pasti mendapatkan SP2HP itu," dalihnya.

Selain diperkuat oleh putusan sumenep" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Sumenep dan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya, M. Dahnan, selaku saudara tertua dari Abdul Wasik Baidhowi, telah mengingatkan agar saudaranya itu tidak mengambil keputusan yang semena-mena.

"Yang ada disini pemiliknya H. Rasyid. Wasik ini menyerobot tanah. Dia sewenang-wenang membangun tanpa ada musyawarah," tandasnya.

Bahkan, ketika dirinya memperingatkan Abdul Wasik Baidhowi alias sang adik untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, malah ia yang dimusuhi.