Namun, kata dia, pemerintah setempat menurutnya seakan mengentengkan polemik parkir liar itu, bahkan forum lalu lintas dan angkutan jalan di Sumenep juga tidak terlihat tindakannya.

"Padahal ada PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan dan pasal-pasalnya juga sudah jelas," kata Hendra.

"Bahkan ada sanksi pidananya jika parkir sembarangan yang dapat menyebabkan gangguan fungsi jalan itu, tapi tidak ada tindakan baik dari perhubungan maupun polisi lalu lintas," kata Hendra lebih lanjut.

Ia menyampaikan kritik pedasnya mengenai minimnya tindakan yang dilakukan pihak berwenang, bahkan menilai pihak yang tergabung dalam forum lalu lintas itu kurang memahami regulasi yang ada.