SUMENEP, Madurapost.id - Kisruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang membuat ketua Bawaslu hengkang dari forum pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Senin, 14 September 2020 kemarin mulai menjadi buah bibir dan perbincangan publik.
Salah satu pengamat hukum di Sumenep, Rausi Samorano, ikut angkat bicara tentang polemik yang dihadapi penyelenggara dan pengawas pemilu pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang itu.
“Sebenarnya pangkal persoalannya adalah pada proses ketika temuan awal oleh Bawaslu itu tidak ditindaklanjuti, atau bahasa kasarnya tidak diindahkan oleh KPU,” kata Rausi, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi media, Minggu (20/9).
Masalahnya, persoalan A.B-KWK yang diminta oleh Bawaslu malah tidak diberikan akses oleh KPU, alasannya adalah data tersebut merupakan data rahasia yang dikecualikan.
"Jika kemudian proses pengawasan Bawaslu menjadi terganggu dan ada persoalan, hal ini akan menjadi pelik nantinya. Ketika ada perubahan data, misalnya pada jumlah data pemilih kurang lebih 40 sampai 50 ribu masuk daftar tidak memenuhi syarat (TMS), harus jelas posisinya dimana, sebab yang bertanggung jawab ini adalah KPU,” terang dia.