SAMPANG, MaduraPost - Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret dua anggota DPRD Sampang, Fauzan Adima dan Sri Rustiana atau Tia menarik perhatian publik.

Tia merupakan kader dan Politikus Partai Demokrat yang menjadi korban kasus. Tia menjabat sebagai anggota dewan. Sementara pelaku kasus adalah Fauzan Adima. Ia kader atau Politikus Partai Gerindra yang menjabat Wakil Ketua DPRD Sampang.

Ternyata kasus ini muncul akibat cekcok masalah utang hingga isu hubungan badan. Hal ini diungkap dalam fakta persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, yang sudah berjalan.

Sekitar pada April 2023, Fauzan mendatangi ruang kantor Tia di ruang Komisi IV DPRD Sampang dalam kondisi emosi dan marah-marah. Alasannya Fauzan tak terima Tia menagih utang uang pasir dan batu (sirtu) Rp40 juta dengan cara diangsur.

Akan tetapi pernyataan Tia dibantah. Fauzan mengeklaim sudah melunasi utang ke suami Tia, H. Madut. Namun dalam perkiraan Tia, utang Fauzan masih tersisa belasan juta. Meski demikian, dalam sidang, Tia dan Fauzan sama-sama bersikukuh dengan kesaksian masing-masing.