Selain itu, Rausi menerangkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 itu telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
“Jadi, yang masuk rahasia itu adalah data pribadi penduduk, nah ini kemudian ada aturan pelaksanaannya,” ucapnya.
Melihat secara rinci, aturannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 Pasal 54 ayat (1). Kemudian, terdapat aturan terbaru yaitu Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data penduduk dalam Pasal 4 Ayat 1, yang boleh mengakses data penduduk adalah petugas Dukcapil Provinsi, Kabupaten/Kota, dan pengguna.
“Nah, Bawaslu ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, bahwa mereka punya hak untuk mengawasi. Dalam hak pengawasan itu diantaranya adalah mengawasi validasi data, Coklit, dan semacamnya. Artinya, Bawaslu berhak mendapatkan data, karena dia adalah lembaga negara,” paparnya.
Dalam penjelasannya, sambung Rausi, pengguna ini adalah lembaga Pemerintah, Kementerian, atau lembaga yang berkepentingan dengan data tersebut.