“Pertama, orang akan beranggapan bahwa kisruh data ini berawal dari ketidakpatuhan KPU terhadap rekomendasi dari Bawaslu. Kemudian yang kedua, ketidakpatuhan ini bisa menyebabkan data yang tidak valid atau tidak jelas. Ketiga, bisa dijadikan bahan konfirmasi atas dugaan penggelembungan suara pemilih pada saat pemilihan presiden (Pilpres) kemarin. Maka untuk itu, ini harus diperjelas oleh KPU, kemana data tersebut," tegasnya.

Disisi lain, lanjut Rausi, jika ada kekeliruan data maka akan menjadi masalah ditubuh KPU, dan bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berjalan ini.

“Solusi sebenarnya, tinggal duduk bareng saja antara KPU dengan Bawaslu, kemudian rumuskan solusinya seperti apa yang tidak melanggar aturan. Tidak terlalu sulit sebenarnya, andaikan mereka mau memahami tugas dan fungsi masing-masing. Jangan lagi berkoar-koar di media tanpa memahami aturan internal maupun eksternal masing-masing,” timpalnya.

“Tapi, apabila mereka tetap pada pendiriannya masing-masing tidak masalah. Hanya saja, saya sarankan Bawaslu kembali ke Pasal 219 UU 07 tahun 2017. Laksanakan juga pasal 480, 510 dan 512, biar KPU yang ngotot itu akan berurusan dengan penyidik dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp. 36 juta,” pungkasnya. (Mp/al/rul)