Menurutnya, daftar TMS adalah data yang tidak hanya sekadar menyebutkan angka kumulatifnya saja.
"KPU harus tahu itu, karena mereka yang mempunyai data valid sampai ke tingkat desa. Persoalan data yang dikecualikan tersebut sebenarnya salah persepsi atau salah menafsirkan aturan, saya kira,” tuangnya.
Pihaknya menguraikan, ada beberapa data yang menjadi rahasia dan tidak boleh disebarkan kepada sembarang orang. Dia menilai, KPU dalam hal ini mengartikan data rahasia tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun.
"Ditafsirkan secara hitam putih atau saklek, tanpa melihat aturan pelaksanaannya. Sehingga, kemudian termasuk orang yang berkepentingan pun tidak dikasih akses oleh KPU, jadi KPU hanya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan,” urainya.