“Jadi, saya kira KPU ini tidak membaca Permendagri itu, hanya sekadar membaca surat edaran atau apa lah di internal KPU saja, ini yang kemudian disalah tafsirkan atau ada mis komunikasi antara KPU dengan Bawaslu,” sambungnya.

Sebab itu, kata dia, seharusnya KPU menjelaskan dan merinci data 50 ribu pemilih tersebut masuk TMS atau tidak. Padahal, data yang dilakukan sampai ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah diakumulasikan.

“Yang meninggal berapa, yang pindah domisili berapa, dan yang tidak jelas alamatnya berapa persen juga. Bukan pas jumlahnya saja 50 ribu, tanpa ada penjelasan prosentase. Karena, 50 ribu ini kan data banyak,” jelasnya.

Pihaknya menilai, hal ini akan menjadi persoalan hasil di Pilkada nanti. Tidak hanya itu, apabila ada persoalan saat pelaksanaan Pilkada, bisa menjadi bukti jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).