SUMENEP, MaduraPost - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali tangkap pengedar narkoba jenis sabu. Sabtu, 22 Januari 2022.

Polisi menangkap dua pria pengedar narkoba di hari yang berbeda. Pelaku pertama yakni Lukman (32). Dia warga berkependudukan di Jalan Pahlawan, Nomor 22, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota. Namun saat ini tinggal di Dusun Bates Timur, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng.

Lukman ditangkap polisi pada Jum’at (21/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB kemarin, di teras rumah milik warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan.

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan Lukman yakni dua paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu. Masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram. Total keseluruhan ± 1,71 gram.

Hasil informasi masyarakat yang didapat polisi, Lukman sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.