Pelaku kedua adalah Adi Yanto (45), warga berkependudukan di Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ini sering juga melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Batuan.
Namun, Adi Yanto ditangkap polisi di pinggir Jalan Raya Pasongsongan. Tepatnya di depan Kantor Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan, Kecamatan setempat, sekitar pukul 04.00 WIB. Sabtu, 22 Januari 2022 alias hari ini.
Pelaku ini diketahui sering melakukan transaksi narkoba antar kabupaten. Dari tangan palaku, polisi mendapatkan BB satu kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram.
"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan dalam rilisnya, Sabtu (22/1).