Ia menambahkan, saat ini sejumlah cafe, toko, rumah makan dan perusahaan lain yang lahan parkirnya tidak memadai seringkali menggunakan ruas jalan dan mengganggu pengguna jalan yang lain.
"Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya," kata dia menegaskan.
"Harusnya semua usaha baik toko, cafe maupun rumah makan, itu pasti dipersyaratan perizinannya harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan," tambahnya.
Disinggung soal tindakan Pemkab saat ini, pihaknya mengungkapkan, bahwa akan terus berupaya untuk mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan melakukan rekayasa lalu lintas.
"Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa," ujarnya.