Menurutnya, sejumlah titik jalan raya sering terlihat pengendara memarkir kendaraannya baik roda dua maupun roda empat di dalam ruang manfaat jalan.
"Terutama di depan tempat usaha seperti restoran dan swalayan di sekitar Jalan Trunojoyo yang merupakan jalan Nasional Nomor 21, itu jelas pelanggaran," kata Hendra pada media, Rabu (31/7).
Tidak hanya itu, ia menambahkan sejumlah titik lainnya yang merupakan jalan kabupaten atau jalan desa yang juga sering dijadikan lahan parkir oleh pengusaha-pengusaha nakal, diantaranya di Jalan Dr. Cipto, Teuku Umar, dan sekitar Swalayan Dewi Sri.
"Padahal di tempat tersebut tidak ada rambu parkir yang dinyatakan dengan marka atau rambu lainnya oleh pemerintah daerah, itu jelas melanggar aturan," sebutnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah regulasi tentang jalan dan lalu lintas yang mengatur soal fasilitas parkir umum di luar maupun di dalam ruang manfaat jalan, dan ada sanksi pidana jika melanggar aturan tersebut.