4. Bahwa saya selaku orang tua sudah mengikhlaskan Zainol Hayat karena sudah merupakan takdir.
5. Bahwa saya tidak akan menuntut apapun kepada pihak-pihak yang memproses perkara atas nama terdakwa khairil hadi bin hamidi dkk.
Demikiam surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari siapapun. Dan apabila saya melanggar pernyataan yang saya buat, saya sanggup diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Tertanda Moh. Rofi'ie dan disaksikan Kepala Desa Prenduan.