SUMENEP, MaduraPost - Akhirnya Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Hanis Aristya Hermawan.
Kasi Intel Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata mengatakan, mengenai status terdakwa Almarhum Zainol Hayat, merupakan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Sebab, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan untuk menjalani proses sidang.
"Sejak dilimpahkan, perkara ini ke pengadilan, maka hak dan tanggung jawab sudah di pengadilan. Kalaupun mau mengeluarkan tahanan dari rutan, maka harus ada penetapan dari pengadilan," kata Indra saat ditemui media di kantornya, Senin (10/6) pagi.
Indra juga memberikan konfirmasi terkait isu tidak sedap tentang dugaan pemerasan oleh Jaksa Hanis.