Dari hal tersebut, maka Rofi'ie kembali mendatangi Jaksa Hanis di ruang kerjanya di Kantor Kejari Sumenep. Setelah bertemu, ternyata uang sebesar Rp22 juta itu disodorkan kembali oleh Jaksa Hanis kepada Rofi'ie.
"Uang itu diminta untuk diberikan kepada Pak Arief di pengadilan," tuturnya.
Uang sebesar Rp22 juta yang diminta oleh Jaksa Hanis, sempat diserahkan kepada Panitera PN Sumenep Zaini. Hal tersebut, dilakukan oleh Rofi'ie atas petunjuk dari Jaksa Hanis.
"Uang itu, saya serahkan kepada Pak Zaini di musalah pengadilan," terangnya.
Baca Juga:Nia Kurnia Fauzi Puji Semangat Atlet Sumenep di Porprov 2025, Dorong Bonus untuk Peraih Medali
Setelah beberapa minggu kemudian, uang itu dikembalikan oleh Zaini. Namun, awalnya ditolak oleh Rofi'ie.