Hal yang sama juga disampaikan Ika Farida, dari Patelki Sumenep. Menurutnya, tindakan SHK yang dilakukan oleh Puskesmas Batang-Batang pada tumit bayi sudah tepat dan sesuai SOP.
"Caranya sudah tepat dan klir, tidak ada hubungannya dengan apapun," kata Ika Farida.
Kemudian dari PPNI Sumenep, Siti Khairiyah, juga menyatakan bahwa program SHK ini tidak hanya dilakukan di Puskesmas Batang-Batang Sumenep saja, akan tetapi serentak di seluruh Indonesia.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 78/2014 tentang SHK. Untuk percepatan pelaksanaan SHK tersebut, Kemenkes juga mengeluarkan tiga surat edaran (SE).
Meliputi SE Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan.