Lima perwakilan dari organisasi profesi yang mengkaji atas tindakan SHK pada tumit bayi itu di antaranya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumenep, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumenep, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumenep, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumenep dan Patelki (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium dan Medik) Sumenep.
Perwakilan dari IBI Sumenep, Firnawati Rozana menyampaikan, bahwa tindakan SHK sudah tepat dan sesuai prosedur yang dilakukan oleh Puskesmas Batang-Batang Sumenep.
"Ini memang program pusat bagi setiap bayi yang baru lahir, dan yang mengambil SHK itu terdiri dari dokter, bidan, perawat dan tenaga kesehatan dan itu sesuai Permenkes," kata Firnawati Rozana, mengungkapkan.
"Jadi, sudah betul apa yang dilakukan oleh Puskesmas Batang-Batang ini. Dan tidak ada hubungannya dengan penyakit pada bayi tersebut dengan pengambilan SHK," sambung Firnawati Rozana dalam kesempatan itu.