Peristiwa penganiayaan ini sudah terjadi pada 30 Juni 2022 lalu. Namun, hingga kini polisi belum menjemput terlapor dan membuat kasus tersebut seolah jalan di tempat.
Dalam keterangan bukti laporan polisi, disebutkan bahwa Abd. Aziz telah melaporkan langsung tindak pidana penganiayaan ini pasca kejadian.
"Telah memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) atau pasal 335 KUH Pidana," berikut keterangan tertulis bukti laporan Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Kamis (30/6/2022) lalu.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.11 WIB itu mengakibatkan Abd. Aziz mengalami luka lebam dibagian perut sebelah kanan.