Dari sinilah, kasus penganiayaan ini pun bermula. Di mana, Kamarullah yang dalam hal ini menjadi kuasa hukum Abd. Aziz terus menanyakan perkara tersebut kepada pihak penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.

Hanya saja, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep. Hanya saja, informasi yang dihimpun MaduraPost, terlapor Moh. Fendri alias K. Pen selalu mangkir dari panggilan polisi hingga pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan atas perkara tersebut.***