Dipaparkannya lebih lanjut, kalau hal itu dianggap penting bagi masyarakat dan berguna bagi masyarakat Pamekasan secara umum maka pihaknya anggarkan untuk penganggaran, kemudian di kontrol ucap dia, memang kemaren itu akibat Pandemi Covid-19 kontrol pihaknya ke bawah tidak sebanyak sebelum Pandemi, kalau sebelum Pandemi sebut dia, pihaknya di jatah waktu di dalam Tatib nomer 1 tahun 2019 yang dirubah menjadi nomer 2 tahun 2021.
"Tatib kami mengatakan bahwa kontrolling anggota Dewan itu hanya diberi jatah hanya 15 hari kerja di dalam sebulan, kalau sebelum Pandemi satu komisi melakukan sidak ke bawah secara bersamaan, tapi ketika Pandemi itu berkurang, kalau satu komisi ada 10 orang, kalau sekarang setengah komisi ada yang 5 orang dan ada yang 6 orang melakukan sidak, nah itu sebetulnya yang tidak diketahui publik gitu, " jelasnya.
Sidak-sidak seperti ini tidak diketahui publik, kenapa kata Fathor Rahman, karena banyak sebetulnya yang nyinyir terhadap kepemimpinannya disangka tidak bekerja, itu di kontrol. Kemudian di legislasi itu sebetulnya banyak di Perda-Perda yang sudah masuk ke pihaknya ucap dia, dan jadi beberapa saja gitu.
"Kemudian ini kenapa sedikit sekali Perda yang dibuat selama Pandemi Covid-19 ini karena selama 2 tahun ini kami tidak bisa bekerja apa-apa, kemudian merevisi Perda itu harus diajukan terlebih dahulu ke bagian Biro Hukum dan Biro Otoda Provinsi Jatim," tukasnya.