Pihaknya menyatakan kalau Undang-undang Omnebus Law itu juga menghambat terhadap kinerjanya untuk merevisi mengubah untuk mengusulkan Perda, kenapa kata dia, walaupun Omnibus Law sudah dibatalkan oleh MK, tapi Omnibus Law yang kemaren sempat bergulir di era 2019-2021 saat Pandemi itu menjadi hambatannya untuk melaksanakan revisi Perda itu.
"Fungsi kami kan hanya tiga, ada fungsi budgeting, fungsi legislating dan fungsi controlling. Jadi mau membuat inovasi apa gitu kan, kan repot juga kalau ditanya membuat inovasi apa, yang harus lihai itu adalah eksekutif kemudian eksekutif itu mengajukan kepada kami, nah kalau inovasi yang diajukan itu dirasa manfaatnya banyak maka budgeting ini harus diutamakan," urainya.
Terakhir ia menegaskan dan bertanya, kalau dikatakan dirinya membohongi publik publik yang mana, kebohongan apa yang dirinya buat.
"Karena dalam hal apapun saya selalu transparan, baik ke media maupun ke publik pada umumnya," katanya.