"Artinya jadwal dan proses tersebut bisa ditetapkan hanya karena bermodal desakan dari kelompok masyarakat yang menyatakan itu pro terhadap seluruh keputusan dari pimpinan, padahal itu seharusnya dilakukan oleh Legislatif, karena persoalan itu adalah ranah Legislatif atau domain policy Legislatif," pungkasnya.
Pihaknya menambahkan, kalau politik di Kabupaten Pamekasan secara kultural boleh dikatakan masih menganut sistem Parokial atau Bateralistic sehingga di ujung tanduk kepemimpinan siapapun yang bisa dipercaya itu diharap keputusan dan kebijakannya. Yang terjadi hari kata Mantan Aktivis GMNI itu, legesi dari pada unsur kelompok yang boleh dikata itu kewenangannya melampaui kewenangan Partainya.
"Kenapa saya bilang begitu karena Partai itu ditopang oleh segala bentuk kekuatan yang dibangun berdasarkan kepercayaan publik terhadap pemimpin informal lembaga pendidikan islam LPI ataupun Pondok Pesantren yang melegasi seorang Fathor Rahman yang telah nyata-nyata menyajikan bentuk kebohongan publik kepada yang memberikan legasi," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman mengatakan, kalau aksi itu ditopang oleh kelompok-kelompok tertentu untuk menggulingkan dirinya, artinya kata dia, mereka sebetulnya menagih janji di dua tahun setengah (2 ½) sesuai dengan perjanjian pada waktu pelantikan, dan ia menyebutkan sudah tahu orang-orangnya.
"Yang kedua yaitu terkait kinerja kami dibilang inovasi itu seharusnya, kaki kan hanya menjalankan amanat konstitusi, kemudian terkait dengan inovasi-inovasi itu inovasi apa?, wong kami itu bukan eksekutif, seharusnya yang membuat inovasi itu adalah eksekutif yang harus lebih lihai, fungsi kami kan hanya di penganggaran," tanggapnya melalui hubungan via WhatsAppnya.