NASIONAL, MaduraPost - Mahkamah Konstitusi menyatakan tetap memberlakukan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dan menolak permohonan uji materi yang diajukan terhadap beleid tersebut.
Dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (12/5), lembaga itu memastikan bahwa posisi ibu kota negara hingga kini masih berada di Provinsi DKI Jakarta.
Sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Permohonan ini diajukan oleh Zulkifli yang mempersoalkan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menurutnya, perbedaan norma tersebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota yang berpotensi berdampak pada legitimasi tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan dan pelaksanaan administrasi negara.
Mahkamah menilai penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak dapat dilepaskan dari Pasal 73 UU yang sama. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa istilah “berlaku” dalam Pasal 73 merujuk pada mulai mengikatnya norma pemindahan ibu kota setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, pemindahan ibu kota secara sah mensyaratkan adanya Keputusan Presiden. Tanpa dokumen tersebut, perubahan status belum dapat diberlakukan.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," katanya.
MK menegaskan bahwa sebelum Keppres diterbitkan, kedudukan ibu kota tetap berada di Jakarta. Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.