"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Adies.
Dalam permohonannya, Zulkifli menilai konstruksi norma dalam UU IKN menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif peralihan status ibu kota.
Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif, meski Keppres pemindahan sebagaimana diatur dalam UU IKN belum diterbitkan.
Menurut pemohon, situasi tersebut memunculkan disharmoni horizontal antara dua undang-undang yang setara kedudukannya.
Di satu sisi, Jakarta tak lagi disebut sebagai ibu kota dalam UU DKJ. Di sisi lain, Ibu Kota Nusantara belum sah menjadi ibu kota karena belum ada Keppres.
Ia berpendapat kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional yang bersifat mendasar dan struktural. Kekosongan itu dinilai bukan semata persoalan teknis kebijakan, melainkan akibat desain norma yang tidak memuat klausul pengaman, aturan peralihan, maupun jaminan keberlanjutan status selama masa transisi.
Dari sudut pandang prinsip negara hukum, pemohon menekankan bahwa ibu kota merupakan elemen fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Karena itu, statusnya tidak boleh berada dalam situasi yang kabur atau tanpa kepastian hukum.***