NASIONAL, MaduraPost - Mahkamah Konstitusi menyatakan tetap memberlakukan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dan menolak permohonan uji materi yang diajukan terhadap beleid tersebut.

Dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (12/5), lembaga itu memastikan bahwa posisi ibu kota negara hingga kini masih berada di Provinsi DKI Jakarta.

Sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Permohonan ini diajukan oleh Zulkifli yang mempersoalkan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menurutnya, perbedaan norma tersebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota yang berpotensi berdampak pada legitimasi tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan dan pelaksanaan administrasi negara.

Mahkamah menilai penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak dapat dilepaskan dari Pasal 73 UU yang sama. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa istilah “berlaku” dalam Pasal 73 merujuk pada mulai mengikatnya norma pemindahan ibu kota setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, pemindahan ibu kota secara sah mensyaratkan adanya Keputusan Presiden. Tanpa dokumen tersebut, perubahan status belum dapat diberlakukan.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," katanya.

MK menegaskan bahwa sebelum Keppres diterbitkan, kedudukan ibu kota tetap berada di Jakarta. Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Adies.

Dalam permohonannya, Zulkifli menilai konstruksi norma dalam UU IKN menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif peralihan status ibu kota.

Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif, meski Keppres pemindahan sebagaimana diatur dalam UU IKN belum diterbitkan.

Menurut pemohon, situasi tersebut memunculkan disharmoni horizontal antara dua undang-undang yang setara kedudukannya.

Di satu sisi, Jakarta tak lagi disebut sebagai ibu kota dalam UU DKJ. Di sisi lain, Ibu Kota Nusantara belum sah menjadi ibu kota karena belum ada Keppres.

Ia berpendapat kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional yang bersifat mendasar dan struktural. Kekosongan itu dinilai bukan semata persoalan teknis kebijakan, melainkan akibat desain norma yang tidak memuat klausul pengaman, aturan peralihan, maupun jaminan keberlanjutan status selama masa transisi.

Dari sudut pandang prinsip negara hukum, pemohon menekankan bahwa ibu kota merupakan elemen fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Karena itu, statusnya tidak boleh berada dalam situasi yang kabur atau tanpa kepastian hukum.***