PAMEKASAN, MaduraPost – Polres Pamekasan menetapkan 2 (dua) orang inisial J dan R warga Desa Jembringin Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus Narkoba.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto akan berikan hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan Bandar narkoba inisial J dan R.

Dalam beberapa Minggu ini, Polres Pamekasan tengah memburu dua bandar Narkoba berinisial J dan R.

2 (dua) orang DPO tersebut berhasil melarikan diri, saat dilakukan penggerebekan dirumahnya oleh Tim Gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo, pada Sabtu (8/3/2025) lalu.

Dari hasil penggerebekan itu, Polres Pamekasan hanya berhasil menangkap D selaku keponakan J.