![]() |
| Foto : Beritama.id |
BERITAMA.ID, BANGKALAN - Ahmad Marzuki (46) seorang ustadz dari Kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan harus mendekam di Polres Bangkalan karena ketahuan menggunakan serta mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, Rabu, (22/02020).
Dijelaskan oleh AKBP Rama Samtama Putra selaku Kapolres Bangkalan saat konferensi pers, Ahmad sudah menggunakan barang haram itu selama 10 tahun, bahkan dirinya juga memfasilitasi murid-muridnya yang ingin membeli.
"Ahmad beranggapan bahwa sabu itu tidak haram, karena tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an," dalihnya.
Baca Juga:Ketua ISNU Bangkalan Dinilai Cacat Hukum
Rama menambahkan, tersangka ini berpandangan kalau nyabu ini tak diharamkan dan meningkatkan semangat membaca Alquran, kita semua tau sabu dilarang oleh negara dan juga segala sesuatu yang memabukkan dan memberikan efek buruk pada tubuh tidak boleh digunakan.
"Sama halnya dengan Khamar," imbuhnya.
Diketahui, aksi tersangka saat penggrebekan dirumahnya, namun pelaku berhasil kabur ke luar Bangkalan dua bulan yang lalu.
Baca Juga:LSM Lira Minta MPP Bangkalan Dibubarkan
Namun pada hari Senin (20/1/2020) ia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan, dan diketahui oleh pihak kepolisian, saat prosesi pemakaman selesai, Polisi langsung meringkus tersangka dan di bawa ke polres Bangkalan.
Baca Juga:Pembangunan Gedung DPRD Bangkalan Capai Rp 45 Miliar, Bupati Imbau Wakil Rakyat Betah Ngantor
"Kami amankan Ahmad pukul 13.00 wib di Kwanyar, lalu kita geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat hisab dan sisa sabu yang ia gunakan," tutup Rama.
Menanggapi hal itu, saat dilakukan konferensi pers di polres Bangkalan, Ahmad tetap beranggapan bahwa sabu itu halal.
Baca Juga:Dalam Peringatan HPN, Bupati Bersama Seluruh Forpimda Bangkalan Berikan Santunan Pada Anak Yatim
"Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran, atas larangan menggunakan sabu" dalihnya.
Baca Juga:137 Milliar Anggaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Dewan Pertanyakan Realisasi Refocusing
Akibat perbuatannya tersebut Ahmad diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun, dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red-MaduraPost)
