![]() |
| Foto : Beritama.id |
BERITAMA.ID, BANGKALAN - Ahmad Marzuki (46) seorang ustadz dari Kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan harus mendekam di Polres Bangkalan karena ketahuan menggunakan serta mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, Rabu, (22/02020).
Baca Juga:Pemakaman Perempuan di Sampang Tertunda, Warga Datangi Rumah Duka Tagih Piutang Rp200 Juta
Dijelaskan oleh AKBP Rama Samtama Putra selaku Kapolres Bangkalan saat konferensi pers, Ahmad sudah menggunakan barang haram itu selama 10 tahun, bahkan dirinya juga memfasilitasi murid-muridnya yang ingin membeli.
