Menanggapi hal itu, saat dilakukan konferensi pers di polres Bangkalan, Ahmad tetap beranggapan bahwa sabu itu halal.  


"Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran, atas larangan menggunakan sabu" dalihnya. 


Akibat perbuatannya tersebut Ahmad diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun, dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red-MaduraPost)