Menanggapi hal itu, saat dilakukan konferensi pers di polres Bangkalan, Ahmad tetap beranggapan bahwa sabu itu halal.
Baca Juga:Di Salah Satu Instansi di Bangakalan, 5 Orang Karyawan Dinyatakan Positif Terpapar Virus Corona
"Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran, atas larangan menggunakan sabu" dalihnya.
Baca Juga:Peringatan 1 Muharram di Sumenep Dimeriahkan dengan Sholawat Bersama di Pendopo Agung Keraton
Akibat perbuatannya tersebut Ahmad diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun, dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red-MaduraPost)