BANGKALAN, Madurapost.id - Angka pelanggar lalu lintas (lalin) selama masa pandemi Covid-19 terhitung sampai bulan September 2020 mencapai 2.952, diantaranya pelanggaran dilakukan pengendara roda empat dan dua di kabupaten Bangkalan.

Pada bulan September pada tanggal 04/09 ada sebanyak 632, tanggal 11/09 bejumlah 808, tanggal 18/09 sebanyak 760 dan pada tanggal 25/09 sebanyak 752 jadi total keseluruhan 2.952 pelanggan di kabupaten Bangkalan

"Pelanggar di musim pandemi meningkat di bandingkan hari-hari biasa," jelas Eko Rizki petugas pelayanan pengambilan tilang di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kamis (01/10/2020).

Pelanggar di kabupaten bagkalan pelanggar tidak membawa/mengunakan kelengkapan berkendara seperti STNK, SIM, memakai Helm, serta sebagian menerobos lampu merah

ebelum wabah covid-19 biasa pelanggar lalu lintas setiap minggunya tidak begitu besar, hanya sekitar 400 pelanggar dengan barang bukti STNK/SIM yang berada di kejaksaan Negeri Bangkalan.