BANGKALAN, Madurapost.id - Imbas dari kegiatan tumpas narkoba semeru 2020, 15 orang tersangka 14 laki-laki dan 1 orang perempuan berhasil diamankan. Selasa (08/09/2020).

Dari 15 orang tersangka, 14 laki-laki dan 1 orang perempuan terdiri dari 11 kasus dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 195, 68 gram atau kurang lebih dua ons, serta uang kurang lebih Rp 1.320.000.

"Tersangka 15 orang ini, kita kategorikan terdiri dari pengedar sebanyak 6 orang dan 9 orang pemakai dari jumlah 11 kasus," ujar AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan.

11 kasus itu terdiri dari 7 kecamatan di kabupaten Bangkalan. Diantaranya; kecamatan Socah 3 kasus, Arosbaya 1 kasus, Labang 1 kasus, Modung 1 kasus, Kamal 1 kasus, Tanjung Bumi 1 kasus, dan Kwanyar 1 Kasus.

Lanjut Rama, dari 15 tersangka tersebutah ada satu yang menonjol atas nama Abdul Sahri (39) asal Kmp Brungka, Ds Bantah Barat kecamatan Kwanyar dengan barang bukti sebanyak 77,56 gram, di mana tersangka mendapatkan sabu dari seorang inisial AE temannya yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).