"Dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa Bangkalan" class="inline-tag-link">polres Bangkalan terus berkomitmen untuk menumpas penyalahgunaan narkoba, dan tidak ada ampun bagi pelaku pelaku yang masih menyalahgunakan narkoba," ujarnya saat press release di Bangkalan" class="inline-tag-link">polres Bangkalan.

Sementara itu, Abdul Sahri saat diintrogasi oleh Kapolres Bangkalan menjelaskan, bahwa dirinya menjual narkoba lantaran untuk melunasi hutang.

"Menjual sudah 4 bulan, hasilnya untuk nyicil hutang sebesar 100 juta," ungkapnya.

Diketahui, Abdul Sahri merupakan residivis 4 tahun penjara dengan kasus yang sama.