Atas tindakannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Subscribe pada 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Milliar. (Mp/sur/kk)
Polres Bangkalan Ungkap 11 Kasus Narkoba, Satu Merupakan Residivis
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam