BANGKALAN , MaduraPost - Satreskrim Bangkalan" class="inline-tag-link">Polres Bangkalan menetapkan SA (inisial) mantan Kepala Desa Dlambah Daja Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Sebagai tersangka korupsi dana ADD yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Bangkalan" class="inline-tag-link">Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, SA diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menilep gaji perangkat desa selama SA menjabat Kades.

"Mantan kades tersebut menyalahgunakan wewenangnya dengan mengambil gaji perangkat desa setempat, Sejak SA menjabat Kades mulai tahun 2016-2021,” Kata Bangkit, Jumat (29/7/2022).

Lebih lanjut Bangkit (Sapaan akrab Kasatreskrim Bangkalan" class="inline-tag-link">Polres Bangkalan) menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan SA dengan cara menguasai ATM milik perangkat selama SA menjabat Kades Dlambah Dajah.

"Jadi ATM-nya dipegang kades, sehingga semua perangkat desa di periode dia menjabat kades tidak mendapatkan gaji," Imbuhnya.