Menurut Bangkit, Perbuatan tersangka SA, Diduga telah merugikan negara Rp 500 Juta rupiah. “Untuk kerugian negara dari aksi yang dilakukan tersangka diperkirakan mencapai Rp500 juta,” Jelas Bangkit.

Meski demikian, Bangkit mengaku hingga saat ini belum melakukan penahanan pada tersangka. Hal itu karena SA dinilai kooperatif dalam pemeriksaan.

“Kami tetapkan sebagai tersangka, namun belum kami tahan. Sebab sejauh pemeriksaan ini, tersangka kooperatif,”Jelasnya.