Dalam bentuk mencegah kerumunan dan penyebaran virus corona di kabupaten Bangkalan pelanggar diarahkan membayar denda tilang di kantor pos, selanjutnya barang bukti STNK maupun SIM diantar ke rumah para pelanggar oleh pihak kantor pos.
"Pelanggar juga dapat melakukan pembayaran di Bank BRI bangkalan baik melalui teller atau mesin ATM dan bukti pembayaran denda tilang itu digunakan untuk mengambil barang bukti STNK/SIM," tutupnya.(Mp/sur/kk)