![]() |
| Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian |
SUMENEP, (Beritama.id) - Tiga warga asal Dusun Opelan, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, dan satu warga beralamat di jalan Potre Koneng II, Blok GB/48 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus mendekam dipenjara saat ketahuan gunakan narkoba.
Mereka adalah Jatim Ashari (48), Moh. Yusril Ashari (19), Misna (22), warga Kecamatan Dasuk, dan Bambang Hermanto (39), warga Kecamatan Kota.
