![]() |
| Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian |
SUMENEP, (Beritama.id) - Tiga warga asal Dusun Opelan, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, dan satu warga beralamat di jalan Potre Koneng II, Blok GB/48 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus mendekam dipenjara saat ketahuan gunakan narkoba.
Baca Juga:Investasi Sangat Minim, Ini Pemikiran Antara Fattah Jasin dan Achmad Yunus Tentang Sumenep
Mereka adalah Jatim Ashari (48), Moh. Yusril Ashari (19), Misna (22), warga Kecamatan Dasuk, dan Bambang Hermanto (39), warga Kecamatan Kota.
