Atas kelakuannya, keempat tersangka tersebut harus menikmati Idul Fitri 1441 dibalik jeruji besi, dan dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red/hendra)