"Kalau tidak salah tahun 2012 yang didaftarkan ke Kemenkumham, lagi-lagi dengan struktur dan organisasi yang sama. Kemudian, terjadi penghibaan, pelimpahan dari yayasan Arya Wiraraja yang bodong kepada yayasan Arya Wiraraja yang legal. Ini yang kemudian terjadinya pemalsuan akta autentik," terangnya.


Seharusnya, menurut Novel, pelimpahan akta autentik itu dilakukan dari yayasan yang pertama yakni yayasan Universitas Wiraraja kepada yayasan Arya Wiraraja yang legal bukan yang bodong.