"Kalau tanah tidak ada masalah, karena itu tanah percatoan kebon agung. Kenapa bisa dibangun, karena tanah percatoan itu milik Pemkab. Hanya tinggal memperbaiki administrasi," jelas Novel.


Seban, masuknya inisial KW dan KH. Moh. Ramdhan Siradj SE, MM tidak ikut mendirikan yayasan Universitas Wiraraja.