Untuk diketahui, meski kasus dugaan pemalsuan akta autentik yayasan Arya Wiraraja telah naik pada tahapan penyidikan, Polres Sumenep belum bisa menetapkan tersangka.
Bahkan, sebab tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, ketua LSM JCW melaporkan kasus tersebut hingga ke komisi kepolisian nasional (Kompolnas). (Sumber : MaduraPost)