Kemudian, pada tanggal 16 Pebruari 2017 lalu, Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara ke Polres Sumenep dengan surat Nomor: B/1447/II/2017/Ditreskrimum.


Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan bukti, proses hukum pemalsuan akta autentik yang dilakukan KW, penyidik Satreskrim Polres Sumenep meningkatkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/264/IV/2018 Satreskrim Pada tanggal 20 April 2020.


Alih-alih berpendapat, ternyata Kasatreskrim Polres Sumenep mengalami pergantian Kasat, sehingga kasus tersebut seakan-akan mengendap dan harus mempelajari kembali kasus itu jika ada pergantian Kasat baru.