BANGKALAN, MaduraPost - Pos Penyekatan untuk Swab Antigen Covid-19 di jembatan Suramadu resmi ditiadakan, peniadaan pos tersebut berlaku dari dua sisi yaitu dari sisi surabaya dan sisi madura (Bangkalan) setelah kurang lebih 14 hari Pos Penyekatan tersebut diberlakukan . Rabu (23/06/2021)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Gatot, dari hasil Analisa dan Evaluasi sudah ada penurunan masyarakat yang positif Covid-19. Maka pihaknya saat ini fokus untuk melakukan relaksasi ini.

Untuk saat ini masyarakat yang hendak melintas atau bepergian ke luar Madura di wajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Untuk masyarakat yang dari Madura kami berharap membawa SIKM yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT/RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara acak terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan,” lanjutnya.