SAMPANG, MaduraPost– Satreskrim Polres Sampang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan secara berulang oleh sejumlah pelaku di beberapa lokasi di Kabupaten Sampang. Hingga kini, polisi telah mengamankan 12 terduga pelaku dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan keluarga korban. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
“Perkara ini menjadi perhatian serius karena korbannya merupakan seorang anak. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung,” ujar AKBP Hartono dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana terjadi dalam kurun Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Sampang, Omben, dan Camplong. Penyidik menduga korban beberapa kali dibawa ke lokasi berbeda dan mengalami kekerasan disertai ancaman.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan saat ini mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan perlindungan terhadap anak.
Dalam penyidikan, polisi menyita enam stel pakaian milik korban sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penangkapan dilakukan secara bertahap. Tujuh terduga pelaku diamankan pada 30 Juni 2026. Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan dua orang lagi pada 2 Juli, disusul satu orang pada 3 Juli 2026. Hingga kini, penyidik masih memburu sejumlah terduga pelaku lainnya.
Dari 27 orang yang diduga terlibat, sebagian besar masih berstatus anak. Karena itu, proses hukum terhadap mereka dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Para terduga pelaku dijerat dengan dugaan turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.